Tergelincir Lumpur Lapindo

Negara seharusnya tak menanggung dampak korban lumpur Lapindo. Putusan Mahkamah Konstitusi yang janggal.

Minggu, 23 Desember 2012

SEPINTAS alasan Mahkamah Konstitusi menampik gugatan soal pembiayaan korban lumpur Lapindo tampak logis. Pemerintah dibenarkan merogoh kas negara demi melindungi korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, itu. Pendapat majelis hakim konstitusi ini sulit diterima akal sehat karena mengukuhkan keganjilan: negara seolah-olah "membantu" PT Lapindo Brantas, pengebor yang semestinya bertanggung jawab penuh atas petaka itu.

Negara dan PT Lapindo—b

...

Berita Lainnya