Peluru Kedua KPK
KPK mulai memakai Undang-Undang Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Memberi hukuman lebih berat dan memudahkan kerja KPK.
Senin, 15 Oktober 2012
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan terobosan penting dalam menjerat koruptor. KPK tidak hanya menjaring dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi juga memakai Undang-Undang Pencucian Uang. Terobosan ini layak dipuji karena undang-undang itu juga memungkinkan hukuman yang lebih berat. Terobosan itu terjadi pekan lalu, ketika Wa Ode Nurhayati, tersangka suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, mulai disidangkan.
Untuk tuduhan pe
...