Peluru Kedua KPK

KPK mulai memakai Undang-Undang Pencucian Uang untuk menjerat koruptor. Memberi hukuman lebih berat dan memudahkan kerja KPK.

Senin, 15 Oktober 2012

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan terobos­an penting dalam menjerat koruptor. KPK tidak ha­nya menjaring dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tapi juga memakai Undang-Undang Pencucian Uang. Terobosan ini layak dipuji karena undang-undang itu juga memungkinkan hukuman yang lebih berat. Terobosan itu terjadi pekan lalu, ketika Wa Ode Nurhayati, tersangka suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, mulai disidangkan.

Untuk tuduhan pe

...

Berita Lainnya