Bahaya Undang-undang Ormas

Senin, 1 Oktober 2012

Amir Effendi Siregar*

DUA aturan represif produk sistem politik otoriter kenyataannya masih berlaku: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986. Secara mengejutkan, pemerintah pada 20 April 2012 mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang t

...

Berita Lainnya