Menghalau Ormas Anarkistis

Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan perlu direvisi. Organisasi biang onar bisa dibubarkan lewat pengadilan.

Minggu, 12 Agustus 2012

REVISI terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan memang perlu dilakukan. Mudaratnya jelas banyak. Undang-undang ini dibuat rezim Soeharto untuk mengontrol semua organisasi kemasyarakatan atau ormas kala itu. Semua organisasi tak bisa bebas berserikat. Mereka wajib mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Jika ada yang menolak, seperti Gerakan Pemuda Marhaenis, akhirnya dibubarkan tanpa proses peradilan.

...

Berita Lainnya