Negara Tak Menanggung Nasabah Antaboga

Penyelesaian kasus ini turut menentukan sukses penjualan Bank Mutiara. Ganti ruginya harus ditanggung pemilik.

Senin, 16 Juli 2012

PENOLAKAN Mahkamah Agung atas pengajuan kasasi Bank Mutiara Cabang Surakarta, atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Negeri Surakarta, sungguh disayangkan. Vonis menghukum Bank Mutiara mengembalikan dana pembelian reksa dana milik nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar, serta membayar ganti rugi Rp 5,675 miliar, kurang menimbang asas pro justicia. Nasabah Antaboga memang bisa disebut korban penipuan. Namun, bila Bank Mutiara ya

...

Berita Lainnya