Menyelamatkan Rawa Tripa

Pelaku perusakan hutan lindung patut diajukan ke meja hijau. Gubernur Aceh seharusnya mencabut izin perluasan lahan kelapa sawit itu.

Senin, 16 Juli 2012

PEMBABATAN lahan gambut untuk perkebunan sawit di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Nanggroe Aceh Darussalam, adalah contoh betapa karut-marutnya pengelolaan hutan kita. Pelanggaran hukum lingkungan jelas-jelas terjadi, tapi pelakunya belum dikenai sanksi. Pemerintah daerah pun leluasa memberikan izin penggunaan hutan tanpa memperhitungkan keseimbangan lingkungan. Upaya berbagai pihak menuntut pencabutan izin operasi kebun sawit itu patut didukun

...

Berita Lainnya