Mufakat, Sebelum Pengadilan

Restorasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diapresiasi. Jumlah penyidik belum memadai.

Senin, 9 Juli 2012

UNDANG-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membawa sejumlah perbaikan menggembirakan. Pengadilan anak-anak yang melanggar hukum, seturut produk legislatif baru ini, wajib berfondasikan semangat perbaikan, bukan hukuman. Segera terasa jaminan perlindungannya lebih kuat ketimbang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Antara lain, ada kewajiban mufakat untuk menyelesaikan masalah di luar institusi pengadilan, bila hukuman anak di

...

Berita Lainnya