Menggugat Gangguan Asap Rokok

Sebuah pusat belanja di Jakarta digugat karena membiarkan orang merokok. Ruang publik seharusnya berudara sehat.

Senin, 2 Juli 2012

SEBETULNYA, tanpa larangan resmi pun, merokok di tempat umum semestinya dihindari. Ini soal sopan santun. Perokok, juga pengelola tempat berkumpul dan bertemunya orang banyak, hanya perlu berempati bahwa ada orang lain yang terganggu kepulan asap tembakau. Jika ini dilakukan, tak perlu pula ada gugatan seperti yang kini sedang dihadapi ITC Cempaka Mas.

Apa daya, sopan santun tak selalu bisa diandalkan berlaku otomatis. Kenyataannya, dengan alasa

...

Berita Lainnya