Setelah Sandal Jepit dan Kakao

Mahkamah Agung menaikkan batas kerugian tindak pidana ringan. Perlu diapresiasi dan dibentuk peraturan terpadu.

Senin, 5 Maret 2012

ANGIN segar akhirnya datang juga. Mahkamah Agung memutuskan pelaku pencurian ringan, dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tak perlu ditahan dengan hukuman maksimum tiga bulan penjara. Kendati terlambat, terobosan ini tepat nian.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2/2012 ini ditunggu begitu lama, setelah muncul berbagai kasus yang mengaduk emosi. Pada 2009, Nenek Minah dari Ajibarang, Jawa Tengah, disidang karena tiga biji kakao. Dua tahun lalu, Khol

...

Berita Lainnya