Raib Koruptor Sebelum Dicekal

Mahkamah Konstitusi melarang pencekalan dalam tahap penyelidikan. Pelecut KPK agar lebih tangkas menelisik korupsi.

Senin, 20 Februari 2012

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 16 ayat 1 huruf b Undang-Undang Keimigrasian benar-benar mengejutkan. Lembaga ini menetapkan: dalam tahap penyelidikan, kini tak bisa lagi aparat hukum mencekal seseorang. Keputusan ini tentu saja akan berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selama ini–dengan alasan tertentu—meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang seseorang bepergian ke luar negeri meski belum berstatus tersangka.

...

Berita Lainnya