Menghapus Diskriminasi Status Pekerja

Sistem alih daya tak bisa lagi dipakai untuk pekerjaan berobyek tetap. Perlu aturan yang sesuai dengan praktek di seluruh dunia.

Senin, 30 Januari 2012

PENGGUNAAN tenaga alih daya alias outsourcing merupakan praktek yang lazim. Korporasi di seluruh dunia sudah lama menerapkannya. Tapi, di Indonesia, outsourcing sering menjadi cara mengeks­ploitasi buruh. Sistem alih daya—salah satu jenis sistem kerja kontrak—itu merupakan contoh betapa runyam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi patut mendapat apresiasi dengan mencoba memperbaiki sistem itu. Mahkamah mengabulkan sebagi

...

Berita Lainnya