Coreng-moreng Vonis Sandal
Hukum kembali menunjukkan wajahnya yang tidak berkeadilan. Bocah 15 tahun itu divonis bersalah.
Senin, 9 Januari 2012
BERTAMBAH panjang saja daftar korban penerapan hukum "tajam ke bawah tumpul ke atas". Hukum yang sangar terhadap kawula kecil, tapi tersipu untuk si kuat, kali ini menimpa Adun—bukan nama sebenarnya. Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memvonis anak 15 tahun itu bersalah karena mencuri sandal jepit. Dia memang tidak dipenjarakan. Namun, selama "proses hukum", perlakuan terhadap dia sama sekali tidak berkeadilan.
Polisi yang sandalnya d
...