Rontok karena Salah Obyek
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dalam kasus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Ratu Atut-Rano Karno sementara aman.
Senin, 28 November 2011
Ketidakcermatan kuasa hukum penggugat dalam menentukan obyek gugatan terhadap kemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, harus dibayar mahal. Meski dalam berbagai persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi sejumlah saksi mengungkapkan adanya kecurangan di balik kemenangan Atut-Rano, termasuk politik uang, ternyata gugatan itu akhirnya rontok.
Dalam keputusan yang diketuk pada Selasa pekan lalu, majelis
...