Menyelamatkan Penerimaan Pajak Minyak

Tunggakan dan kurang pajak perusahaan minyak asing Rp 5,24 triliun. Berlindung di balik traktat pajak.

Senin, 1 Agustus 2011

Inilah akibatnya bila pemerintah tak konsisten menjalankan undang-undang. Kelalaian itu membuat pemerintah bisa kehilangan penerimaan pajak penghasilan dari 14 perusahaan minyak dan gas asing senilai Rp 5,24 triliun.

Banyak perusahaan asing yang meneken kontrak minyak dan gas sebelum 2004 membayar pajak tak sesuai dengan ketentuan lantaran berlindung di balik tax treaty (traktat pajak). Sejak 1980-an, Indonesia memang menyepakati perjanjian paja

...

Berita Lainnya