Menindak Pesantren Perakit Bom
Polisi harus bertindak tegas terhadap pesantren yang diduga melanggar hukum. Jika didirikan untuk berbuat makar, mereka harus ditutup.
Senin, 18 Juli 2011
Sudah seharusnya Pondok Pesantren Umar bin Khattab di Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, digeledah polisi. Banyak pelanggaran hukum yang dilakukan pengasuh dan sejumlah santri di situ yang memang harus ditindak tegas. Bila lembaga pendidikan Islam itu terbukti membaiat santrinya agar bertindak makar, pesantren itu harus ditutup.
Tak ada satu dalih pun yang bisa dijadikan pembenar jika di dalam pesantren ditemukan sejumlah barang bukti pe
...