Setelah Eksekusi Mati Ruyati
Pemerintah Arab Saudi dinilai melanggar Konvensi Wina. Presiden Yudhoyono dan Raja Abdullah harus duduk bersama.
Senin, 27 Juni 2011
HUKUM pancung terhadap Ruyati binti Satubi telah melahirkan pelbagai problem serius yang harus segera diurus. Eksekusi atas tenaga kerja perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, yang divonis mati dengan tuduhan membunuh majikannya itu dilaksanakan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia, apalagi keluarganya.
Sikap pemerintah Arab Saudi ini tidak hanya melecehkan hak informasi keluarga Ruyati, tapi juga melanggar Mandatory Access on Consular Noti
...