Sudah Membaik Belum Memadai

RUU Intelijen dibahas di DPR. Kewenangan penyadapan Badan Intelijen Negara perlu diatur lebih ketat.

Senin, 28 Maret 2011

MENYADAP adalah bagian normal dari kegiatan sebuah badan intelijen negara. Itu sebabnya, di negara demokratis, kewenangan yang mudah disalahgunakan ini diatur dengan ketat. Biasanya izin pengadilan diperlukan sebelum penyadapan dilakukan dan kelangsungan kegiatan ini pun wajib dilaporkan kepada komite pengawas di parlemen.

Standar pengamanan normal inilah yang, sayangnya, belum masuk Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara yang pekan-pekan ini

...

Berita Lainnya