Putusan Mengerikan Pembunuh Wartawan

Dakwaan rapuh penyebab bebasnya terdakwa pembunuh wartawan di Maluku. Eksaminasi harus dilakukan.

Senin, 14 Maret 2011

Putusan bebas bagi terdakwa pembunuh kontributor Sun TV tidak hanya mengecewakan, tapi juga mencemaskan. Vonis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku, itu menjadi bukti betapa kebebasan berpendapat belum benar benar bisa dilaksanakan. Tanpa bisa dipraktekkan, jaminan kebebasan yang dikukuhkan konstitusi, termasuk bagi pers, niscaya akan meniadakan kebebasan itu sendiri.

Vonis yang menjadikan terdakwa—Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, Syahar Renu

...

Berita Lainnya