Romli Bebas, Yusril Tak Lepas

Meski Romli Atmasasmita dibebaskan, Kejaksaan harus terus mengusut Yusril Ihza Mahendra. Jangan kalah gertak, jangan main mata.

Senin, 3 Januari 2011

TAK ada alasan Kejaksaan Agung surut langkah dalam menelisik skandal Sistem Administrasi Badan Hukum—biasa disingkat Sisminbakum—meski salah satu terpidananya kini dinyatakan bebas. Dua pekan lalu, Mahkamah Agung menerima kasasi Romli Atmasasmita, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya Romli dihukum dua tahun oleh pengadilan negeri, lalu dikoreksi menjadi setahun penjara oleh pengadi

...

Berita Lainnya