Urgensi Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia jangan resisten terhadap pembentukan lembaga khusus pengawas perbankan. Dewan komisioner lembaga ini harus independen.
Senin, 13 Desember 2010
Dewan Gubernur Bank Indonesia seharusnya tak boleh antipati terhadap rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan. Resistensi terhadap lembaga khusus pengawas perbankan ini-seperti ditunjukkan oleh Ikatan Pegawai Bank Indonesia pekan lalu-menunjukkan para petinggi bank sentral tak rela kehilangan wewenang mengawasi sektor perbankan.
Peraturan perundangannya toh sudah ada. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Pasal 34, dinya
...