Ketika Pajak Berburu Warteg
Rencana penerapan pajak penjualan makanan Rp 60 juta per tahun sebaiknya dibatalkan. Naikkan batas omzet dan lengkapi prasarana.
Senin, 13 Desember 2010
Kontroversi rencana pemerintah DKI Jaya menerapkan pajak atas penjualan makanan berskala kecil, bahkan setelah ditunda, tidaklah mengherankan. Penundaan—bukan pembatalan—itu sebetulnya mirip api dalam sekam: para pedagang sadar, sewaktu-waktu rencana pemerintah memungut bea atas usaha mereka bisa muncul kembali.
Pajak pertambahan nilai ini sedianya dikenakan pada semua kedai, termasuk warung Tegal alias warteg, beromzet Rp 60 juta per tah
...