Biarkan Penyelenggara Pemilu Netral
Upaya membolehkan anggota partai menjadi penyelenggara pemilu merupakan kemunduran. Revisi undang-undang pemilu seharusnya menyempurnakan yang belum diatur.
Senin, 13 Desember 2010
Para wakil rakyat di Senayan rupanya sudah kena penyakit kronis: aji mumpung. Selagi tak ada larangan bepergian ke luar negeri dan anggaran sudah tersedia, mereka ramai-ramai melakukannya. Bahwa kunjungan itu tak ada hasil dan berdampak buruk pada citra parlemen, tak pernah dihiraukan.
”Aji mumpung” juga berlaku pada revisi undang-undang yang memang menjadi tugas utama wakil rakyat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pem
...