Kembalikan Hak Berumah Ibadah

Surat keputusan bersama menteri yang mengatur pembangunan rumah ibadah perlu direvisi total. Sistem kuota lebih adil.

Senin, 20 September 2010

Penusukan panatua gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing Asem, Bekasi Timur, merupakan pelanggaran serius atas hak untuk beribadah. Padahal hak ini dijamin penuh konstitusi kita. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas menyatakan jaminan negara untuk kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan keyakinan.

Kekerasan di Bekasi menunjukkan betapa radikalisasi beragama terus berkembang, terutama di kalangan grass root

...

Berita Lainnya