Biarkan Masyarakat Mengelola Zakat

Negara tak boleh memonopoli penghimpunan dan pengelolaan zakat. Lembaga zakat pelat merah seharusnya dilebur menjadi badan pengawas.

Senin, 6 September 2010

RENDAHNYA penerimaan zakat bukan berarti harus ditingkatkan dengan cara picik mengamendemen perundang-undangan. Keputusan politik untuk mengubah seluruh Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999 yang selama ini diberlakukan niscaya akan mengandung banyak kelemahan. Bahkan upaya mengubah keyakinan yang normatif menjadi hukum positif dalam jangka panjang bisa berbahaya bagi kehidupan bernegara yang berasaskan Pancasila ini.

Pengukuhan kembali regula

...

Berita Lainnya