Penjara untuk Sang Kelinci

Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia divonis dua tahun penjara. Kemunduran dalam pers Indonesia.

Senin, 30 Agustus 2010

VONIS bersalah terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, oleh Mahkamah Agung merupakan kemunduran besar dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Majelis kasasi menjatuhkan vonis dua tahun penjara karena Erwin Arnada dianggap melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.

Ini merupakan kasasi atas keputusan pengadilan tiga tahun lalu. Ketika itu, Pengadilan Negeri Jakarta Sela

...

Berita Lainnya