Tunda Dulu Penonaktifan Bibit-Chandra

Peninjauan kembali tak menghentikan eksekusi kasus Bibit-Chandra. Demi kukuhnya KPK, Presiden sebaiknya menangguhkan penonaktifan mereka.

Senin, 14 Juni 2010

BUKAN kiamat bila Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Kejaksaan Agung mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Yang merisaukan justru langkah lanjutan kejaksaan memilih opsi peninjauan kembali. Tindakan ini berarti membiarkan kembalinya status tersangka kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu. Peluang kaum antipemberantasan

...

Berita Lainnya