Kemelut Pernikahan Alterina dan Jane

Alterina didakwa memalsukan akta kelahiran dengan cara beralih gender. Hakim sebaiknya mendahulukan pertimbangan hak asasi.

Senin, 10 Mei 2010

SILANG-sengkarut kasus Alterina Hofan barangkali tak perlu masuk ke pengadilan bila polisi menyimak isi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dua ayat dalam Pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup tenteram, aman, bahagia, sejahtera lahir-batin. Pula, setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan sah—atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ket

...

Berita Lainnya