Rokok dan Seribu Kepentingan

Tak perlu memperdebatkan fatwa merokok. Buat aturan tentang bahaya asap rokok.

Senin, 22 Maret 2010

MELARANG merokok dengan fatwa sama musykilnya dengan menghalau korupsi lewat khotbah. Satu-dua orang mungkin jeri dan kemudian tobat, tapi tak ada perubahan berarti. Majelis Ulama Indonesia setahun lalu mengharamkan rokok bagi wanita hamil, anak-anak, dan perokok di tempat umum. Toh, dengan mudah kita jumpai orang merokok di mal, kafe, bus, bahkan di sebagian area rumah sakit.

Pembuat fatwa tentu tahu advis itu tidak mengikat pengikutnya, apalag

...

Berita Lainnya