Dukung Tarif Listrik Kelas Atas

Langkah PLN menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya perlu didukung. Prosedur bisa diperbaiki tanpa mengorbankan substansi.

Senin, 22 Februari 2010

MESKIPUN secara substansi tindakan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kaya layak disokong, Perusahaan Listrik Negara mesti mengikuti prosedur yang berlaku. Itulah yang alpa dilakukan PLN ketika pada Januari lalu memberlakukan tarif baru untuk pelanggan di atas 6.600 volt ampere.

PLN menunjuk Undang-Undang APBN Nomor 47 Tahun 2009 sebagai dasar berpijak, tapi kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa ditinggalkan. Undang-undang terse

...

Berita Lainnya