Jangan Jadi Macan Kertas
Tanpa sosialisi memadai, Undang-Undang Lalu Lintas baru mustahil bisa efektif. Polisi dapat memanfaatkan bantuan masyarakat.
Senin, 18 Januari 2010
LALU lintas di sebagian kota besar Indonesia kacau-balau. Mestinya, ketika diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yang bercita-cita mengobati kekacauan itu, masyarakat akan mendukung penuh. Tapi mengapa justru kecaman publik yang datang bertubi-tubi?
Jawabannya bisa berderet, tapi baiklah kita soroti satu aspek yang amat mendasar: miskinnya sosialisasi. Bahkan di Jakarta, kota dengan jumlah pe
...