Buat Apa Membredel Buku

Kejaksaan Agung melarang peredaran lima buku. Gugat aturan bredel itu ke Mahkamah Konstitusi.

Senin, 4 Januari 2010

DALAM hal perlakuan terhadap buku, Kejaksaan Agung belum beranjak dari tabiat Orde Baru dan Orde Lama. Di zaman yang gelap itu, buku bisa dilarang beredar karena alasan yang samar. Jika bukan mengganggu ketertiban umum, alasan yang lazim diberikan adalah menyebarkan paham komunis/Marxisme-Leninisme. Banyak yang sudah jadi korban. Buku-buku Pramoedya Ananta Toer cuma salah satunya. Boleh tak percaya, Kejaksaan Agung bahkan pernah ”memeriksa dan m

...

Berita Lainnya