Mundur demi Amanat Konstituen

Empat menteri mundur dari kabinet setelah terpilih sebagai anggota legislatif. Preseden yang layak menjadi tradisi.

Senin, 21 September 2009

PARA menteri Kabinet Indonesia Bersatu sepatutnya mundur dari jabatannya begitu terpilih sebagai anggota legislatif. Undang undang pemilu melarang calon wakil rakyat merangkap sebagai pejabat negara. Dengan mundur, sang menteri memberikan contoh tentang cara menghargai suara rakyat yang memilihnya.

Empat menteri menyatakan mengundurkan diri setelah Komisi Pemilihan Umum mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu. Dalam su

...

Berita Lainnya