Ricuh Komisi Antikorupsi dan Polisi

Polisi memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga menyalahgunakan wewenang. Komisi bisa melakukan hal yang sama.

Senin, 21 September 2009

SEBAGAI penyelidik, polisi berhak memeriksa dan memanggil mereka yang diduga melakukan atau mengetahui tindak pidana. Mereka yang bersalah dijadikan tersangka, yang tak terbukti mesti dibebaskan. Penyelidikan profesional mestinya dilakukan secara cepat, tak berpretensi apa pun selain demi mengungkap kebenaran.

Karena itu, pemeriksaan polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya wajar saja. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan

...

Berita Lainnya