Yudhoyono Tetap Menang Satu Putaran

Dua pasangan yang kalah dalam pemilihan presiden menerima penolakan Mahkamah Konstitusi atas gugatannya. Pelajaran berharga demokrasi kita.

Senin, 17 Agustus 2009

KENDATI panjang dan melelahkan, syukurlah hasil pemilihan presiden akhirnya mendapatkan kekuatan hukum tetap. Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil gugatan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo. Kemenangan Yudhoyono-Boediono memang sudah diduga akan datang, tapi yang perlu dicatat sebagai prestasi Republik: pemilihan presiden (juga anggota legislatif) berlangsung damai, aman, tanpa kerusuhan apa pun. Ini untuk kedua kalinya kita m

...

Berita Lainnya