Keadilan untuk Amir Machmud

Majelis hakim yang mengadili terdakwa pembawa sebutir ekstasi diduga melanggar hukum acara pidana. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus mengusut.

Senin, 6 Juli 2009

DUGAAN pelanggaran hukum dalam proses pengadilan Amir Machmud tak boleh didiamkan. Sopir di Badan Narkotika Nasional ini divonis empat tahun penjara tanpa dihadirkan sebagai terdakwa. Amir baru mendengar keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu dari istrinya setelah setahun ditahan.

Polisi mencokok Amir ketika merazia tempat-tempat hiburan pada 19 Desember 2007. Ia tertangkap basah membawa sebutir ekstasi—sewaktu Amir men

...

Berita Lainnya