Akibat Berebut Wadah Tunggal Advokat

Mahkamah Agung sebaiknya membentuk komisi independen untuk mengesahkan advokat baru. Wadah tunggal advokat hapuskan saja.

Senin, 25 Mei 2009

MAHKAMAH Agung semestinya bersikap lebih bijak menghadapi konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebagai institusi yang berwenang mengesahkan praktek advokat, Mahkamah tidak bisa membiarkan konflik itu berlarut-larut. Jalan keluar perlu dicari sebelum pertikaian menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Sejauh ini, patut disesalkan cara yang ditempuh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa dalam men

...

Berita Lainnya