Penumpang Gelap Bisnis Narkoba
Mahkamah Agung menganjurkan para hakim meringankan hukuman bagi pemakai pertama narkoba. Bandar dan pengedar harus diganjar berat.
Senin, 6 April 2009
Pengguna narkoba bukanlah kriminal melainkan korban yang membutuhkan perawatan khusus. Tentu saja pesan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung 17 Maret 2009 yang ditujukan kepada para hakim itu merupakan sebuah kemajuan dalam penanganan kasus narkoba di negeri ini.
Sepintas kita mungkin menangkap betapa hukum menjadi ramah. Ia tidak punitive, tidak retributif membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi cukup meluruskan perilaku yang bengkok, yang t
...