Setelah Pujiono Ditahan

“Syekh Puji” resmi didakwa melanggar undang-undang. Banyak cara memberdayakan kekuatan ekonomi.

Senin, 23 Maret 2009

INDONESIA seperti ditarik ke abad lalu ketika berita tentang kasus ”Syekh Puji” menjadi perdebatan panas. Pengusaha kerajinan kuningan dan pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah itu akhirnya ditahan, Senin pekan lalu, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pujiono Cahyo Widianto, 43 tahun, yang mengaku menikahi Lutfiana Ulfa, 12 tahun, memberikan serangkaian alasan yang tetap tak bisa diterima

...

Berita Lainnya