Longgarkan Saja Aturan Kampanye
Partai dan calon anggota legislatif banyak yang mulai berkampanye. Ketimbang main larang, lebih baik aturan kampanye diperlonggar saja.
Senin, 26 Januari 2009
Badan Pengawas Pemilu melaporkan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera ke polisi karena mereka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang antara lain mengatur masa kampanye. Dalam undang-undang itu disebutkan masa kampanye dimulai 16 Maret mendatang, tapi Partai Keadilan Sejahtera dianggap sudah ”berkampanye” pada 2 Januari lalu dengan dalih ”aksi solidaritas untuk bangsa Palestina”.
Kepolisian merespons l
...