Biarkan Rakyat yang Memilih

Penetapan anggota legislatif tidak lagi berdasarkan nomor urut, tapi suara terbanyak. Pemilu 2009 makin ruwet, tapi lebih demokratis.

Senin, 29 Desember 2008

Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan­ nomor urut pada daftar calon anggota legislatif­ layak disambut dengan sukacita. Calon yang me­ngum­pulkan suara terbanyak, meskipun pada urut­an ”sepatu”, bisa mendepak rekannya di urutan atas.

Mahkamah membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2008) yang berisi tata cara penetapan anggota legislatif terpilih. Awalnya, calon ter­pilih adalah mereka yang mengumpulkan suara

...

Berita Lainnya