Biarkan Rakyat yang Memilih
Penetapan anggota legislatif tidak lagi berdasarkan nomor urut, tapi suara terbanyak. Pemilu 2009 makin ruwet, tapi lebih demokratis.
Senin, 29 Desember 2008
Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan nomor urut pada daftar calon anggota legislatif layak disambut dengan sukacita. Calon yang mengumpulkan suara terbanyak, meskipun pada urutan ”sepatu”, bisa mendepak rekannya di urutan atas.
Mahkamah membatalkan Pasal 214 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2008) yang berisi tata cara penetapan anggota legislatif terpilih. Awalnya, calon terpilih adalah mereka yang mengumpulkan suara
...