Insentif Pajak untuk Seni Budaya

Organisasi nirlaba dan filantropi penerima insentif pajak harus diperluas. Kegiatan seni dan budaya perlu dimasukkan.

Senin, 29 September 2008

APRESIASI perlu diberikan kepada pemerintah yang telah membakukan Undang-Undang Pajak Penghasilan baru, awal September lalu. Aturan yang mulai berlaku tahun depan itu patut dihargai karena mengatur insentif pajak pendapatan—berupa pengecualian dan pengurangan pajak. Ini sebuah kemajuan dibandingkan dengan produk hukum serupa pada tahun 2000.

Pengecualian dan pengurangan pajak memang merupakan isu sensitif. Karena itu, pemerintah sangat berhati

...

Berita Lainnya