Teliti Ulang Susu Berkuman
Pengadilan banding bisa memerintahkan produk berkuman itu diumumkan dan diteliti ulang. Pengalaman Merck menarik ditiru.
Senin, 1 September 2008
AMAR majelis hakim agar merek susu dan makanan bayi yang tercemar Enterobacter sakazakii diumumkan ke publik telah mendudukkan konsumen di tempat mulia. Pembeli benar-benar menjadi raja. Sayangnya, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu itu mengundang soal baru.
Vonis untuk mengumumkan produsen itu dasarnya penelitian Institut Pertanian Bogor yang dilakukan lebih dari dua tahun lalu. Tidak ada verifikasi Badan Pen
...