Keputusan yang Menghadang Kebebasan

Mahkamah Konstitusi tak bersedia mencabut ancaman pidana pencemaran nama baik. Kebebasan berpendapat terancam.

Senin, 18 Agustus 2008

KEPUTUSAN ”kacamata kuda”. Itu ungkapan yang tepat untuk menggambarkan penolakan Mahkamah Konstitusi menghapus ancaman pidana empat pasal penghinaan dan kejahatan terhadap penguasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan begitu, pasal yang jelas mengancam kebebasan berpendapat warga itu tetap hidup bersama kita di negara demokrasi ini.

Menurut Mahkamah, pasal pidana tersebut tidak melanggar konstitusi. Pandangan majelis hakim konstitu

...

Berita Lainnya