Setelah Todung Dihukum ’Mati’

Pemecatan Todung Mulya Lubis bernuansa kesewenang-wenangan. Perhimpunan Advokat Indonesia mesti membenahi diri.

Senin, 26 Mei 2008

KEPUTUSAN Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia wilayah Jakarta itu kontroversial sekaligus kejam. Memecat seorang anggota–yang notabene kolega sendiri, entah dia bernama Todung Mulya Lubis, Polan, atau Wage–mestinya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Wewenang besar menurut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat haruslah digunakan sangat hati-hati.

Pemecatan permanen merupakan vonis mati bagi karier pengacara s

...

Berita Lainnya