Repotnya Mengaudit Mahkamah Agung

Rancangan peraturan pemerintah tentang biaya perkara tetap tak membuka jalan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit Mahkamah Agung. Bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Senin, 28 April 2008

PERTIKAIAN ”tak kunjung padam” antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung menunjukkan solusi yang dipilih pemerintah, dengan menyusun peraturan pemerintah, ternyata tidak efektif. Buktinya, belum lagi peraturan pemerintah itu beres—baru pada tahap finalisasi draf di Departemen Keuangan—konflik dua lembaga tinggi negara itu memuncak kembali. Membaca draf yang terdiri dari lima pasal itu, Badan Pemeriksa Keuangan langsung “meradan

...

Berita Lainnya