Kolumnis Dihukum, Konstitusi Cedera

Menghukum kolumnis merupakan pelanggaran konstitusi yang serius. Uji materi pasal penghinaan di KUHP mutlak diperlukan.

Senin, 25 Februari 2008

BERSIHAR Lubis, kolumnis dan wartawan itu, bukan hanya harus diputuskan tidak bersalah, melainkan tidak semestinya diperiksa sekalipun. Kolom ”Kisah Interogator yang Dungu” yang ditulisnya, dimuat di Koran Tempo pada 17 Maret 2007, merupakan kritik dan bukan penghinaan. Kritik itu sama sekali tidak jahat, tidak perlu dipandang seperti meriam yang bisa merontokkan gedung kejaksaan.

Maka, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa B

...

Berita Lainnya