Mudarat Sang Pemberi Fatwa

Majelis Ulama Indonesia tak mencabut fatwa sesat atas Ahmadiyah. Kalau tak mampu mengatasi perbedaan, MUI selayaknya dibubarkan saja.

Senin, 28 Januari 2008

DI usianya yang ke-33, sulit untuk tidak mengatakan Majelis Ulama Indonesia telah ”mengkhianati” kredonya sendiri. Tekad menjadi organisasi yang mewujudkan silaturahmi untuk ”persatuan dan kesatuan umat Islam”, seperti bunyi anggaran dasarnya, kian jauh dari kenyataan. MUI tidak terlihat mewakili kemajemukan umat.

Kesan bahwa MUI terlalu kaku terlihat jelas dalam kasus Ahmadiyah. Meskipun Jamaah Ahmadiyah sudah mengeluarkan 12 poin pern

...

Berita Lainnya