Pesan Pendek Mestinya Murah

Tarif layanan pesan pendek terlalu mahal dan diduga akibat praktek kartel. Hak konsumen semestinya dilindungi berdasarkan undang-undang.

Senin, 14 Januari 2008

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyelidiki dugaan praktek kartel dalam penetapan tarif short message service (SMS). Langkah ini patut didukung. Masalahnya, tarif SMS di Indonesia yang Rp 250 sampai Rp 350 tergolong mahal. Apalagi, menurut penelitian Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), biaya produksi untuk berkirim SMS hanya Rp 76. Kalau dimasukkan ongkos promosi dan keuntungan perusahaan, tarif SMS yang layak

...

Berita Lainnya