Kisruh Status Tersangka Rusdihardjo

Status tersangka Rusdihardjo ditetapkan diam-diam. KPK jangan melupakan prinsip transparan, cepat, dan adil.

Senin, 14 Januari 2008

Komisi Pemberantasan Korupsi tak patut berlaku diskriminatif. Perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Sebagai ujung tombak gerakan basmi korupsi, Komisi tidak perlu sungkan untuk bertindak.

Sayang, bukan sikap tanpa pandang bulu itu yang terlihat saat Komisi menetapkan Rusdihardjo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia 2004–2007, sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar. Yang terlihat malah per

...

Berita Lainnya