Kepastian Hukum Lumpur Lapindo

Penghentian penyidikan kasus Lapindo membuat solusi hukum kian jauh. Kepolisian Jawa Timur mesti melengkapi barang bukti.

Senin, 7 Januari 2008

SUNGGUH keliru tindakan Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan perkara lumpur Lapindo. Penghentian itu mengakibatkan status hukum kasus semburan lumpur panas di lokasi pengeboran PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, itu menjadi terkatung-katung. Usaha menguak penyebab munculnya semburan liar dalam proses pengeboran gas itu semakin sulit dilakukan.

Tindakan keliru itu ternyata datang dari pertimbangan yang juga aneh. Kepolisian J

...

Berita Lainnya